BGTK Provinsi Sumatera Barat

Uji Publik Rancangan PermenpanRB tentang Jabatan Fungsional Guru


Dalam rangka menindaklanjuti transformasi jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 1 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan upaya untuk menyederhanakan pengelolaan Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik.

Sehubungan dengan itu, Balai Guru Penggerak (BGP) Propinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan PermenpanRB tentang Jabatan Fungsional Guru yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 13 desember yang lalu di Hayam Wuruk Hotel Kota Padang.

kegiatan ini bertujuan untuk Untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan PermenpanRB tentan Jabatan Fungsional Guru, dengan sasaran sebanyak 90 orang yang terdiri dari Perwakilan Guru Kemdikbud dan Kemenag, pihak Kanwil Kemenag, Kabid Dinas Pendidikan Provinsi, Pengawas serta unsur dari BKPSDM/BKD dari Dinas Pendidikan Provinsi, Disdik Kab/Kota. Wilayah yang dijadikan sampel adalah yang dekat dengan pusat ibukota yaitu Kota Padang, Kota Pariaman dan Kota Solok.
Respon peserta untuk memberikan masukan, kritikan dan saran terhadap hal ini cukup beragam. Karena pasalnya terbitnya PermenpanRB no 1 tahun 2023 tentang perlunya pengelolaan jabatan fungisonal yang lebih fleksibel, efektif, efisien. Dan juga mendukung mekanisme manajemen talenta ASN bidang pendidikan dengan meyakinkan identifikasi dan penugasan talenta terbaik pada jabatan yang paling berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Serta, Menghilangkan diskriminasi penghargaan yang dialami Jabatan Fungsional Pendidik non-formal.

Respon ini telah menunjukan bahwa kegiatan Uji Publik Rancangan PermenpanRB tentang Jabatan Fungsional Guru memberi dampak yang cukup signifikan pada keputusan yang akan di ambil nanti.