FUNGSI
Pelaksanaan Pemetaan Kompetensi Guru, Pendidik Lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pengembangan Model Peningkatan Kompetensi Guru, Pendidik Lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Guru, Pendidik Lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Guru, Pendidik Lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Supervisi Peningkatan Kompetensi Guru, Pendidik Lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Pemberdayaan Guru, Pendidik Lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Guru, Pendidik Lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Urusan Administrasi